Oleh: Ari Ariyandi Gunawan
Klaim status orang lain tanpa izin pemiliknya, kemudian status yang biasanya berupa karya itu dilaporkan kepada pemerintah dalam bentuk proposal untuk diuangkan dan orang yang melaporkannya itu menikmati uangnya. Fenomena semacam itu secara subtansi sudah ada di zaman Nabi Saw, yaitu seperti orang yang menjual orang yang merdeka. Ada sebuah riwayat yang mengidentifikasi fenomena tersebut, berikut haditsnya:
“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).




