Oleh: Ari Ariyandi Gunawan
Nabi
Muhammad Saw tidak pernah membakukan format
bernegara, apakah harus kerajaan (monarki), teokrasi, demokrasi atau khilafah. Karena
itu, kaum muslimin bebas berada dalam negara
apapun, tapi tidak mengabaikan kewajiban menegakan syariat Islam semampunya, baik
secara individu, di dalam keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
Negara
atau khilafah sifatnya netral. Umat, konstitusi, dan kepemimpinanlah yang membawa apakah suatu negara menjadi Islam atau tidak. Ketika nabi saw
mendirikan sebuah negara di Yastrib (Madinah), nabi tidak langsung menamainya sebagai
negara atau khilafah. Hanya saja konstitusi yang dibangun beliau adalah konstitusi
negara berdasarkan syariat Islam.
Konstitusi
itulah yang kemudian membentuk sebuah negara. Negara yang terwujud dengan keorgansasian
yang kecil dan sederhana, negara yang memiliki kekuatan militer yang apa
adanya, baru kemudian semakin jelas terbentuk menjadi sebuah negara, ketika
mulai tertib administrasi, terutama di zaman khalifah Umar bin Khatab.
Salah
satu khalifah yang besar kontribusinya menertibkan kenegaraan adalah Umar
Bin Khatab, bahkan semenjak masa kekhalifahan Abu Bakar As-sidiq. Umar Bin Khatab
yang pernah berinisiatif menggaji kepala negara melalui dana kas negara (baitul
mal). Bahkan kekuatan militer yang dibangun
Umar Bin Khatab, semakin kuat seiring semakin tertibnya administrasi negara, yang dengan itu menjadi kokoh sebuah
negara, sehingga tidak heran zaman Umar Bin Khatab paling banyak menaklukan
wilayah kekuasaan.
#Khilafah dan Kepemimpinan
Dalam
khilafah atau negara demokrasi, kezaliman adalah keniscayaan dalam pentas
kekuasaan. Islam atau tidak Islamnya sebuah negara sangat tergantung
berlangsungnya kepemimpinan. Kalau kepemimpinannya berlangsung kufur, maka realitas
yang terwujud juga menjadi kufur. Kalau
kepemimpinannya zalim, maka realitasnya juga menjadi zalim. Jadi, kalau kita ingin membangun sebuah negara menjadi lebih
baik, yang diubah bukan format negaranya, tapi kepemimpinannya.
Keniscayaan
adanya kezaliman dalam setiap pertarungan kekuasaan, telah digambarkan dalam Al-qur’an,
sebagaimana Allah berfirman:
Ingatlah
ketika Rabbmu berfirman kepada para Malaikat. “Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka
bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji-Mu dan menyucikan-Mu.” Allah berfirman,”
Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (Q.S. Al-Baqarah
[2] : 30)
loading...
# Khilafah
Berdemokrasi
Negara
atau khilafah yang sifatnya netral, niscaya didalamnya terdapat demokrasi. Bisa
jadi sebuah khilafah itu negara demokrasi. Karena demokrasi sama dengan syuro
dalam Islam. Dalam hal ini, syuro ketika mengangkat seorang pemimpin. Prinsip
syuro dalam makna secara makro, meliputi dialog, pemilihan, dan perwakilan.
Allah
SWT Berfirman: ...dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya. (Q.S. Ali'Imran: 159)
Apakah khilafah islamiyah bisa diterapkan di Indonesia, Apakah khilafah islamiyah, apa yang dimaksud dengan khilafah islamiyah, apakah indonesia termasuk khilafah islamiyah, berapa abad khilafah islamiyah berjaya, mungkinkah khilafah islamiyah terwujud pada saat ini

Tidak ada komentar:
Posting Komentar