Klaim Status Orang Lain


Oleh: Ari Ariyandi Gunawan 

Klaim status orang lain tanpa izin pemiliknya, kemudian status yang biasanya berupa karya itu dilaporkan kepada pemerintah dalam bentuk proposal untuk diuangkan dan orang yang melaporkannya itu menikmati uangnya. Fenomena semacam itu secara subtansi sudah ada di zaman Nabi Saw, yaitu seperti orang yang menjual orang yang merdeka. Ada sebuah riwayat yang mengidentifikasi fenomena tersebut, berikut haditsnya:

 “Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).

Tukang klaim status orang lain tanpa izin dari pemiliknya itu merupakan musuh Nabi Saw, yang secara integral juga merupakan musuh Islam. Sehingga wajib bagi setiap muslim untuk tidak melakukannya. Kalau ada orang yang melakukannya harus mampu mencegahnya.

Klaim status orang lain tanpa izin merupakan perbuatan zalim yang dosanya besar. Harta hasil perbuatan zalim semacam itu jelas keharamannya. Karena memperoleh harta dari yang bukan haknya. Bahkan bila ingin bertobat, harta hasil kezaliman itu wajib dikembalikan kepada yang berhak, baik di dunia atau diakhirat. Lebih baik apabila Allah memberikan kesempatan untuk mengembalikan harta hasil kezaliman itu di dunia. Karena diakhirat bisa jadi hukumannya akan lebih berat. Analogi perbuatan zalim itu seperti merampas sejengkal tanah, yang balasannya sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut ini:  

Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzalim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah” (HR.Bukhari dan Muslim)   

#FiqihKontemporer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar