Transparansi Pengelolaan Dana BOS untuk Keadilan Guru Honorer


Penulis: Ari Ariyandi Gunawan 


Gaji guru honorer itu 15 % dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Misalnya, sebuah sekolah mendapatkan dana BOS setahun sebesar Rp.100 Juta.  Perhitungannya 100 siswa x Rp.1.000.000,-.  Itu artinya biaya Rp. 1 Juta persiswa dalam setahun. Dana BOS Rp.100 Juta pertahun itu harus dibagi dalam  4 triwulan. Sehingga dalam setiap triwulan (tiga bulan) biaya operasional sekolah sebesar Rp. 25 Juta. Maka 15 % dari Rp.25 Juta adalah Rp. 3.750.000,-. Dana sebesar  Rp. 3.750.000,- itu mesti dibagi lagi dalam tiga bulan. Sehingga jumlah dana perbulannya untuk seluruh gaji guru honorer sebesar Rp. 1.250.000,-. Bila di sekolah tersebut memiliki 10 orang guru honorer, maka gaji guru honorer perbulannya cuma Rp.125.000,-.
Betapa sangat memperihatinkan gaji guru honorer itu. Dan betapa tidak adil apabila dibandingkan dengan gaji pokok guru PNS, yang terendahnya saja sekitar  Rp.1, 4 juta perbulan.  Padahal pekerjaan guru honorer dan guru PNS tidak jauh berbeda. Bahkan ketika guru-guru PNS sibuk di luar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), guru honorerlah yang paling sibuk mengurus peserta didik.Betapa rendah penghargaan terhadap dedikasi guru honorer.

Banyak jalan yang dapat ditempuh menuju keadilan, bila para pegawai pemerintah itu serius mengatasi masalah kesejahteraan guru honorer. Dari dana BOS saja, persoalan guru honorer itu bisa diatasi, selama para guru PNS tidak rakus dan sadar akan pentingnya peran guru honorer di sekolah.  Sebab, guru-guru PNS tidak di gaji dari dana BOS. Demikian, guru-guru PNS tidak pantas mencari atau menambah penghasilan dari dana BOS.
Jalan menuju keadilan itu dapat ditempuh manakala sebuah sekolah negeri, minimalnya mampu menjalankan manajemen terbuka secara internal saja. Sehingga ada transparansi  pengelolaan dana BOS di internal sekolah, semua guru,tidak terkecuali dengan guru honorer, dapat mengetahui  aliran dana BOS untuk apa saja dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya, bila terdapat sisa kenapa tidak dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer?
Bila pengelolaan dana BOS sudah transparan, guru honorer minimal bisa mengawasi kemana larinya dana untuk pembeliaan buku, alat peraga, ATK, konsumsi harian, rapat-rapat, biaya perjalanan dinas kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru-guru, dan  biaya tak terduga lainnya. Jangan sampai saking pelit sebuah sekolah negeri, guru-guru honorernya hanya mendapatkan gaji dari 15 % dana BOS saja, tidak mendapat konsumsi harian, biaya ATK, rapat-rapat, dan lain-lain.
(bersambung ke bagian 2, klik disini)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar