Penulis: Ari Ariyandi Gunawan
Gaji guru honorer itu 15 % dari dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Misalnya, sebuah sekolah mendapatkan dana BOS setahun sebesar Rp.100
Juta. Perhitungannya 100 siswa x Rp.1.000.000,-.
Itu artinya biaya Rp. 1 Juta persiswa
dalam setahun. Dana BOS Rp.100 Juta pertahun itu harus dibagi dalam 4 triwulan. Sehingga dalam setiap triwulan (tiga
bulan) biaya operasional sekolah sebesar Rp. 25 Juta. Maka 15 % dari Rp.25 Juta
adalah Rp. 3.750.000,-. Dana sebesar Rp.
3.750.000,- itu mesti dibagi lagi dalam tiga bulan. Sehingga jumlah dana
perbulannya untuk seluruh gaji guru honorer sebesar Rp. 1.250.000,-. Bila di
sekolah tersebut memiliki 10 orang guru honorer, maka gaji guru honorer
perbulannya cuma Rp.125.000,-.
Betapa sangat memperihatinkan gaji guru honorer itu. Dan
betapa tidak adil apabila dibandingkan dengan gaji pokok guru PNS, yang terendahnya
saja sekitar Rp.1, 4 juta perbulan. Padahal pekerjaan guru honorer dan guru PNS
tidak jauh berbeda. Bahkan ketika guru-guru PNS sibuk di luar Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM), guru honorerlah yang paling sibuk mengurus peserta didik.Betapa rendah penghargaan terhadap dedikasi guru honorer.
Banyak jalan yang dapat ditempuh menuju keadilan, bila para
pegawai pemerintah itu serius mengatasi masalah kesejahteraan guru honorer. Dari
dana BOS saja, persoalan guru honorer itu bisa diatasi, selama para guru PNS tidak
rakus dan sadar akan pentingnya peran guru honorer di sekolah. Sebab, guru-guru PNS tidak di gaji dari dana
BOS. Demikian, guru-guru PNS tidak pantas mencari atau menambah penghasilan
dari dana BOS.
Jalan menuju keadilan itu dapat ditempuh manakala sebuah
sekolah negeri, minimalnya mampu menjalankan manajemen terbuka secara internal
saja. Sehingga ada transparansi pengelolaan
dana BOS di internal sekolah, semua guru,tidak terkecuali dengan guru honorer,
dapat mengetahui aliran dana BOS untuk
apa saja dan bagaimana laporan pertanggungjawabannya, bila terdapat sisa kenapa
tidak dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer?
Bila pengelolaan dana BOS sudah transparan, guru honorer minimal
bisa mengawasi kemana larinya dana untuk pembeliaan buku, alat peraga, ATK, konsumsi
harian, rapat-rapat, biaya perjalanan dinas kepala sekolah, wakil kepala
sekolah dan guru-guru, dan biaya tak
terduga lainnya. Jangan sampai saking pelit sebuah sekolah negeri, guru-guru
honorernya hanya mendapatkan gaji dari 15 % dana BOS saja, tidak mendapat
konsumsi harian, biaya ATK, rapat-rapat, dan lain-lain.
(bersambung ke bagian 2, klik disini)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar