PARADIGMA JURNALISTIK ISLAMI (BAGIAN 4)


Oleh: Ari Ariyandi Gunawan

Berorientasi Solusi
Jurnalistik Islami adalah jurnalistik yang berorientasi solusi. Maka jurnalistik ini dalam pelaksanaannya tidak menyiarkan informasi yang cenderung bisa dijadikan sebagai bahan gunjingan terus-menerus oleh khalayak, begitu pula tidak membangun kontroversi atau polemik yang berkepanjangan dalam media massa.   
Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu mengunjing sebagian yang lain…(Q.S. Al-Hujarat [49]: 12)
Karena Jurnalistik Islami berorientasi solusi, maka terdapat rambu-rambu yang perlu diperhatikan berikut ini:

1. Tidak diperkenankan mengangkat sebuah konflik tertentu secara terus-menerus dalam berita atau opini, tanpa memberikan solusi apapun. Karena itu sama dengan membiarkan suatu persoalan menjadi berkepanjangan. Sehingga dalam jurnalistik Islami ini, sebuah konflik yang dijadikan berita atau opini harus digabungkan bersama dengan keterangan-keterangan yang mengungkapkan solusinya.
2.Pengembangan berita terkait dengan kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu hanya diperbolehkan jika menemukan keterangan-keterangan yang mengandung solusi saja. Sehingga jika tidak ada solusi, maka berita tidak perlu dikembangkan.
3. Tidak pantas mengangkat kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu dalam suatu pemberitaan, jika maksudnya hanya sekedar untuk mencela, menghina, merendahkan, dan menampakan keburukan dan kekurangannya saja.
4. Pemberitaan yang menyangkut kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu harus disampaikan berdasarkan fakta, dan dengan tujuan menegakan kebenaran atau menasehati, yang dengan itu diyakini bisa menimbulkan kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan dengan tidak diberitakan.
5. Tidak pantas memberitakan kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu tanpa identitas yang jelas, hanya mengungkapkan bagaimana perbuatan jelek saja. Karena pemberitaan semacam itu sama saja dengan mengajarkan perbuatan jelek.
6. Selama dalam proses pencarian kebenaran, harus berimbang dalam memposisikan nara sumber pada suatu pemberitaan. Berimbang tersebut dapat dimaknai memberikan porsi pemberitaan kepada masing-masing pihak yang sedang berkonflik secara proporsional.
7. Selama dalam proses pencarian kebenaran, tidak langsung menghakimi seseorang dalam suatu pemberitaan yang kasusnya  masih dalam persidangan.

Keterangan-keterangan tersebut memperjelas bahwa jurnalistik islami adalah jurnalistik yang berorientasi solusi. Maka dari sini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa jurnalistik islami bukanlah jurnalistik yang menonjolkan sensasi, bukan pula yang mengundang permusuhan atau pertentangan, dan bukanlah jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan privasi individu atau lembaga.

Insya Allah, bersambung…

Artikel Terkait: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar