Oleh: Ari Ariyandi Gunawan
Berorientasi Solusi
Jurnalistik
Islami adalah jurnalistik yang berorientasi solusi. Maka jurnalistik ini dalam
pelaksanaannya tidak menyiarkan informasi yang cenderung bisa dijadikan sebagai
bahan gunjingan terus-menerus oleh khalayak, begitu pula tidak membangun
kontroversi atau polemik yang berkepanjangan dalam media massa.
Allah SWT
berfirman:
Dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu mengunjing
sebagian yang lain…(Q.S. Al-Hujarat [49]: 12)
Karena
Jurnalistik Islami berorientasi solusi, maka terdapat rambu-rambu yang perlu
diperhatikan berikut ini:
1. Tidak
diperkenankan mengangkat sebuah konflik tertentu secara terus-menerus dalam
berita atau opini, tanpa memberikan solusi apapun. Karena itu sama dengan
membiarkan suatu persoalan menjadi berkepanjangan. Sehingga dalam jurnalistik
Islami ini, sebuah konflik yang dijadikan berita atau opini harus digabungkan
bersama dengan keterangan-keterangan yang mengungkapkan solusinya.
2.Pengembangan
berita terkait dengan kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu hanya
diperbolehkan jika menemukan keterangan-keterangan yang mengandung solusi saja.
Sehingga jika tidak ada solusi, maka berita tidak perlu dikembangkan.
3. Tidak
pantas mengangkat kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu dalam
suatu pemberitaan, jika maksudnya hanya sekedar untuk mencela, menghina,
merendahkan, dan menampakan keburukan dan kekurangannya saja.
4.
Pemberitaan yang menyangkut kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu harus
disampaikan berdasarkan fakta, dan dengan tujuan menegakan kebenaran atau
menasehati, yang dengan itu diyakini bisa menimbulkan kemaslahatan yang lebih
besar dibandingkan dengan tidak diberitakan.
5. Tidak
pantas memberitakan kasus seseorang, kelompok, atau institusi tertentu tanpa
identitas yang jelas, hanya mengungkapkan bagaimana perbuatan jelek saja.
Karena pemberitaan semacam itu sama saja dengan mengajarkan perbuatan jelek.
6. Selama
dalam proses pencarian kebenaran, harus berimbang dalam memposisikan nara
sumber pada suatu pemberitaan. Berimbang tersebut dapat dimaknai memberikan
porsi pemberitaan kepada masing-masing pihak yang sedang berkonflik secara
proporsional.
7. Selama
dalam proses pencarian kebenaran, tidak langsung menghakimi seseorang dalam
suatu pemberitaan yang kasusnya masih
dalam persidangan.
Keterangan-keterangan
tersebut memperjelas bahwa jurnalistik islami adalah jurnalistik yang
berorientasi solusi. Maka dari sini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa
jurnalistik islami bukanlah jurnalistik yang menonjolkan sensasi, bukan pula
yang mengundang permusuhan atau pertentangan, dan bukanlah jurnalistik liberal
yang tidak menghargai urusan privasi individu atau lembaga.
Insya Allah,
bersambung…
Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar