Oleh: Ari Ariyandi Gunawan
Mahfud MD mengatakan Indonesia saat ini
sejatinya telah menganut sistem khilafah. Katanya lagi, khilafah yang diberlakukan di
Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum
memerdekakan Indonesia. “Saya pastikan bahwa Indonesia dengan sistem Pancasila
ini adalah juga khilafah. Khilafah dalam arti sistem pemerintahan yang khas
bagi Indonesia” ujar Mahfud MD dalam
sebuah video yang di share. Begitu pendapat Mahfud MD sebagaimana dilansir dalam
wartakota.tribunnews.com, 2 /10/2018.
Menurut saya, pendapat
Mahfud MD sangat tidak akurat, tidak relevan dengan konteks, dan terlalu
prematur meyebutkan Indonesia telah
menganut sistem khilafah. Karena tidak
memperhatikan fakta-fakta tentang latar belakang kenegaraan Indonesia dan
sejarah khilafah Islam di seluruh dunia.
Saya mengatakan bahwa
Indonesia belum layak di sebut khilafah. Karena terdapat 3 faktor ketidaklayakan Indonesia disebut
sebagai khilafah Islamiyah.
Pertama, konstitusi
Indonesia secara subtansi tidak sepenuhnya berdasarkan nilai-nilai Islam. Founding
fathers bangsa Indonesia memang pernah berupaya membangun Indonesia menuju
khilafah Islamiyah, sebagaimana dengan adanya Piagam Jakarta. Tapi kemudian, piagam Jakarta tidak jadi
diberlakukan dalam negara, yang semula akan menjadi Negara Islam, berubah lagi
menjadi negara bangsa, dan semua pihak dari latar belakang suku, Agama dan Ideologi
telah setuju, sampai sekarang dalam wujud Pancasila dan UUD 1945.
loading...
Selain itu, khilafah Islamiyah,
lazimnya secara sempurna konstitusinya berdasarkan nilai-nilai Islam, dan dideklarasikan
secara umum mendunia. Ini bersadarkan sejarah khilafah Islamiyah dunia, dari Madinah
sampai Turky Ustmani. Sedangkan di Indonesia, tidak pernah mengalami itu semua.
Kedua, politik
luar negeri Indonesia masih sangatlah lemah. Sebagai contoh sederhana, selama
ini Indonesia tidak memiliki peran dan pengaruh besar terhadap negara-negara
dunia Islam yang masih tertindas dan terjajah. Padahal secara konstitusi Indonesia
sangat jelas memprioritaskan bahwa
Indonesia anti penjajahan diatas dunia.
Ketiga, khilafah
bukan nation state, melainkan negara internasional.
Khilafah merupakan sistem pemerintah
yang wilayah kekuasaannya tidak terikat nasionalisme, dan tidak terbatas pada satu
negara tertentu saja, melainkan diberbagai negara di dunia. Sedangkan Indonesia, untuk mengatasi persoalan
dalam negeri saja sudah sangat susah. Selain itu, Indonesia sampai saat ini masih
jauh dari kemandirian.
Indonesia sebagai nation
state, telah lama dikukuhkan dengan adanya sumpah pemuda.
Selain dari ketiga faktor di
atas, Indonesia masih banyak kekurangannya bila harus di sebut sebagai
khilafah. Ketiga faktor tersebut, belum
di tinjau dari sisi kriteria kepemimpinannya, lembaga-lembaga yang memperkuat
kedudukannya, dan standar nilai yang berlaku secara universal dalam konstitusi khilafah.[]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar