3 FAKTOR INDONESIA BELUM LAYAK DISEBUT KHILAFAH



Mahfud MD mengatakan Indonesia saat ini sejatinya telah menganut sistem khilafah.  Katanya lagi, khilafah yang diberlakukan di Indonesia adalah hasil kajian atau musyawarah para ulama pendiri negara ini sebelum memerdekakan Indonesia. “Saya pastikan bahwa Indonesia dengan sistem Pancasila ini adalah juga khilafah. Khilafah dalam arti sistem pemerintahan yang khas bagi Indonesia”  ujar Mahfud MD dalam sebuah video yang di share. Begitu pendapat Mahfud MD sebagaimana dilansir dalam wartakota.tribunnews.com, 2 /10/2018.
Menurut saya, pendapat Mahfud MD sangat tidak akurat, tidak relevan dengan konteks, dan terlalu prematur  meyebutkan Indonesia telah menganut sistem khilafah.  Karena tidak memperhatikan fakta-fakta tentang latar belakang kenegaraan Indonesia dan sejarah khilafah Islam di seluruh dunia.  

Saya mengatakan bahwa Indonesia belum layak di sebut khilafah. Karena terdapat  3 faktor ketidaklayakan Indonesia disebut sebagai khilafah Islamiyah.
Pertama, konstitusi Indonesia secara subtansi tidak sepenuhnya berdasarkan nilai-nilai Islam. Founding fathers bangsa Indonesia memang pernah berupaya membangun Indonesia menuju khilafah Islamiyah, sebagaimana dengan adanya Piagam Jakarta.  Tapi kemudian, piagam Jakarta tidak jadi diberlakukan dalam negara, yang semula akan menjadi Negara Islam, berubah lagi menjadi negara bangsa, dan semua pihak dari latar belakang suku, Agama dan Ideologi telah setuju, sampai sekarang dalam wujud Pancasila dan UUD 1945.

loading...
Selain itu, khilafah Islamiyah, lazimnya secara sempurna konstitusinya berdasarkan nilai-nilai Islam, dan dideklarasikan secara umum mendunia. Ini bersadarkan sejarah khilafah Islamiyah dunia, dari Madinah sampai Turky Ustmani. Sedangkan di Indonesia, tidak pernah mengalami itu semua.
Kedua, politik luar negeri Indonesia masih sangatlah lemah. Sebagai contoh sederhana, selama ini Indonesia tidak memiliki peran dan pengaruh besar terhadap negara-negara dunia Islam yang masih tertindas dan terjajah. Padahal secara konstitusi Indonesia sangat jelas memprioritaskan  bahwa Indonesia anti penjajahan diatas dunia.
Ketiga, khilafah bukan  nation  state, melainkan negara internasional. Khilafah merupakan  sistem pemerintah yang wilayah kekuasaannya tidak terikat nasionalisme, dan tidak terbatas pada satu negara tertentu saja, melainkan diberbagai negara di dunia.  Sedangkan Indonesia, untuk mengatasi persoalan dalam negeri saja sudah sangat susah. Selain itu, Indonesia sampai saat ini masih jauh dari kemandirian.  
Indonesia sebagai nation state, telah lama dikukuhkan dengan adanya sumpah pemuda.
Selain dari ketiga faktor di atas, Indonesia masih banyak kekurangannya bila harus di sebut sebagai khilafah. Ketiga faktor tersebut,  belum di tinjau dari sisi kriteria kepemimpinannya, lembaga-lembaga yang memperkuat kedudukannya, dan standar nilai yang berlaku secara universal dalam konstitusi khilafah.[]  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar