Rasulullah SAW bersabda; “Hikmah itu adalah
barang yang hilang milik orang yang beriman. Di mana saja ia menemukannya, maka
ambillah.” (HR. Tirmidzi).
Tidak mungkin setiap harta yang hilang atau
tidak dikenali pemiliknya, dianggap sebagai milik orang yang beriman, sehingga boleh
dimanfaatkan secara tidak bertanggungjawab. Karena memelihara harta secara bertangungjawab, merupakan salah satu tujuan umum ditegakannya syariat Islam,
sebagai pertimbangan kaum yang
beriman.
Maka berdasarkan itulah, makna hikmah dalam hadits
diatas, bukanlah barang dalam arti barang
tanpa kepemilikan, bukan pula ilmu tanpa kepemilikan.
Makna hikmah dalam hadits itu semacam hak publik
(kaum beriman) untuk mengetahui informasi atau pengetahuan, dan memanfaatkan
fasilitas umum. Bukan barang dalam arti harta, melainkan barang atau benda yang
tidak memiliki nilai harta secara individu, seperti hak untuk mendapatkan akses
jalan, akses cahaya, udara bebas, air sungai, dan tempat-tempat yang boleh dimanfaatkan
secara publik karena punya hak untuk memanfaatkannya.
Hadist tentang hikmah diatas, tidak layak
dipelinitir untuk menghilangkan kepemilikan ilmu secara individual dan melegalisasi
pembajakan CD,VCD, dan produk karya intelektual lainnya.
Hadist tentang hikmah diatas, akan lebih
relevan bila dijadikan dalil untuk menghalalkan mengutip pendapat tokoh atau
ilmuan sambil menyebutkan nama tokoh dan sumber medianya dalam sebuah artikel
atau karya tulis ilmiah lainnya, bisa juga mengutip gambar, foto, video, berita
sambil menyebutkan sumbernya dengan tidak untuk tujuan komersil, melainkan
sekedar untuk memajukan perkembangan ilmu pengetahuan.
Bila ilmu
tanpa kepemilikan pribadi, maka semua ilmu tidak dapat diabsahkan sebagai hak kekayaan intelektual (haki). Dan itu berlawanan
dengan makna hikmah itu sendiri, yang bermakna menghalangi terjadinya kemudharatan.
Sehingga, bila kita punya haki, maka itu
akan menghalangi terjadinya mudharat pada ilmu yang kita miliki. Sebaliknya
bila tanpa haki, maka itu akan
memudahkan terjadinya mudharat pada ilmu yang kita miliki. Ilmu, tidak akan jelas
identitasnya kalau tanpa haki. Ilmu, bisa digunakan secara zalim oleh
orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa adanya haki.[*]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar