HIKMAH KEPEMILIKAN PRIBADI



Rasulullah SAW bersabda; “Hikmah itu adalah barang yang hilang milik orang yang beriman. Di mana saja ia menemukannya, maka ambillah.” (HR. Tirmidzi).

Tidak mungkin setiap harta yang hilang atau tidak dikenali pemiliknya, dianggap sebagai milik orang yang beriman, sehingga boleh dimanfaatkan secara tidak bertanggungjawab. Karena memelihara harta secara bertangungjawab, merupakan salah satu tujuan umum ditegakannya syariat Islam, sebagai pertimbangan  kaum yang beriman. 



Maka berdasarkan itulah, makna hikmah dalam hadits diatas,  bukanlah barang dalam arti barang tanpa kepemilikan, bukan pula ilmu tanpa kepemilikan.

Makna hikmah dalam hadits itu semacam hak publik (kaum beriman) untuk mengetahui informasi atau pengetahuan, dan memanfaatkan fasilitas umum. Bukan barang dalam arti harta, melainkan barang atau benda yang tidak memiliki nilai harta secara individu, seperti hak untuk mendapatkan akses jalan, akses cahaya, udara bebas, air sungai, dan tempat-tempat yang boleh dimanfaatkan secara publik karena punya hak untuk memanfaatkannya.

Hadist tentang hikmah diatas, tidak layak dipelinitir untuk menghilangkan kepemilikan ilmu secara individual dan melegalisasi pembajakan CD,VCD, dan produk karya intelektual lainnya. 

Hadist tentang hikmah diatas, akan lebih relevan bila dijadikan dalil untuk menghalalkan mengutip pendapat tokoh atau ilmuan sambil menyebutkan nama tokoh dan sumber medianya dalam sebuah artikel atau karya tulis ilmiah lainnya, bisa juga mengutip gambar, foto, video, berita sambil menyebutkan sumbernya dengan tidak untuk tujuan komersil, melainkan sekedar untuk memajukan perkembangan ilmu pengetahuan.

Bila ilmu tanpa kepemilikan pribadi, maka semua ilmu tidak dapat diabsahkan sebagai hak kekayaan intelektual (haki). Dan itu berlawanan  dengan makna hikmah itu sendiri, yang bermakna menghalangi terjadinya kemudharatan. Sehingga, bila kita punya  haki, maka itu akan menghalangi terjadinya mudharat pada ilmu yang kita miliki. Sebaliknya bila tanpa  haki, maka itu akan memudahkan terjadinya mudharat pada ilmu yang kita miliki. Ilmu, tidak akan jelas identitasnya kalau tanpa haki. Ilmu, bisa digunakan secara zalim oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa adanya haki.[*]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar